Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kapuspendik Balitbang Kemendikbud) Nizam dalam keterangan pers di Kemendikbud (29/01/2015) menyampaikan bahwa UN tahun ini tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan siswa. Kewenangan ini sepenuhnya diserahkan kepada sekolah. Meskipun demikian, Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) menetapkan nilai standar minimal kelulusan yang harus diacu oleh sekolah, yaitu setidaknya nilai siswa memenuhi nilai 5,5 untuk setiap mata pelajaran dan rata-rata minimal 5,5. Nilai akhir itu ditetapkan dari gabungan antara nilai rapor dan nilai ujian sekolah. Nilai inilah yang menjadi syarat kelulusan siswa.
Bentuk soalnya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu berupa soal pilihan ganda.
Berikut ini ralat tanggal penting Ujian Nasional 2015 yang dirilis di website Kemendikbud.
Bentuk soalnya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu berupa soal pilihan ganda.
Berikut ini ralat tanggal penting Ujian Nasional 2015 yang dirilis di website Kemendikbud.