NRG (Nomor Registrasi Guru) adalah nomor unik yang dimiliki oleh guru yang sudah bersertifikasi. Guru wajib melakukan verivikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval, maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Untuk panduan VerVal NRG bagi guru yang sudah memiliki NRG, klik disini.
Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG baru.
Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG baru.
Demikian juga bagi guru KEMENAG yang NRG-nya tidak ditemukan, silakan melakukan Ajuan NRG Baru.
Berikut langkah-langkah dalam proses pengajuan NRG baru.
Berikut alur
Proses Keaktifan PTK dan alur verval NRG PTK.
Proses Keaktifan PTK dan alur verval NRG PTK.
- Akses http://padamu.siap.web.id dan pilih Login PTK
- Pilih layanan PADAMU PTK
- Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal
- Pada Kotak Dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan. Pilih opsi Belum dan klik Benar dan Lanjut.
- Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir ketika sertifikasi untuk diunggah (file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1 MB). Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
- Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
- Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
- Berikut contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) - (S26a)
- Ajukan Surat Ajuan Verval NRG (S26a) tersebut ke Dinas Pendidikan/ Kasi Mapenda, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Dinas Pendidikan/ Kasi Mapenda akan mengajukan ke LPMP untuk disetujui diterbitkan NRG. Jika sudah diterbitkan, NRG baru anda akan tampil pada layanan PADAMU PTK anda.
Demikian tadi panduan Pengajuan NRG PADAMU NEGERI yang saya kutip dari http://bantuan.siap-online.com. Panduan asli dapat dibaca disini. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar